DESKJABAR- Kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang kembali disidangkan tahap dua dengan terdakwa salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Sumedang Deni Rifdriana dan Usep Saefudin (US) pelaksana proyek. Sidang berlangsung pada Senin 27 Februari 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LL RE Martadinata Kota Bandung.
Sidang kasus dugaan korupsi Keboncau Sumedang tersebut dipimpin hakim Eman Sulaeman, sidang dibuka di Ruang I Kusumah Atmadja. Dakwaan langsung dibacarakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
Richard, Kuasa Hukum Usep Saefudin (US) selaku terdakwa dalam kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang akan mempertanyakan beberapa poin terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang.
Baca Juga: Kartu Merah Teja Paku Alam Rusak Peluang Juara Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Ini
Dakwaan Keboncau Tak Sesuai
Richard mengatakan dalam sidang tak ada eksepsi dari pihak kuasa hukum. Karena, menurut dia, secara formil tak ditemukan hal yang bisa di eksepsi. "Namun, ada beberapa poin yang didugakan ke kliennya (US), dan perlu dikaji," ucapnya usai sidang.
Diantaranya, terkait dakwaan US yang disebutkan telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 2.9 M. "Nah, kita telaah bersama, apakah masuk akal jika US memperkaya diri sendiri dengan senilai itu?," ujarnya.