4 Terdakwa Kasus Korupsi Keboncau Sumedang Disidangkan, Salah Satunya Mantan Kadis PUPR Sumedang

- 27 Februari 2023, 19:27 WIB
Kasus korupsi Keboncau Sumedang disidangkan dengan empat terdakwa salah satunya mantan Kadis PUPR Sumedang
Kasus korupsi Keboncau Sumedang disidangkan dengan empat terdakwa salah satunya mantan Kadis PUPR Sumedang /deskjabar

Keempat terdakwa, tampak didampingi masing-masing kuasa hukum.

Sebelumnya, 2 terdakwa dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Diantaranya, Asep Darajat (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) di Dinas PUPR Sumedang dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi/MMS), divonis hukuman 1,6 tahun penjara.

Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.

Putusan sidang jilid pertama tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x