Keempat terdakwa, tampak didampingi masing-masing kuasa hukum.
Sebelumnya, 2 terdakwa dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Diantaranya, Asep Darajat (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) di Dinas PUPR Sumedang dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi/MMS), divonis hukuman 1,6 tahun penjara.
Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.
Putusan sidang jilid pertama tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu. ***