4 Terdakwa Kasus Korupsi Keboncau Sumedang Disidangkan, Salah Satunya Mantan Kadis PUPR Sumedang

- 27 Februari 2023, 19:27 WIB
Kasus korupsi Keboncau Sumedang disidangkan dengan empat terdakwa salah satunya mantan Kadis PUPR Sumedang
Kasus korupsi Keboncau Sumedang disidangkan dengan empat terdakwa salah satunya mantan Kadis PUPR Sumedang /deskjabar

DESKJABAR- Kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang kembali disidangkan tahap dua dengan terdakwa salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Sumedang Deni Rifdriana dan Usep Saefudin (US) pelaksana proyek. Sidang berlangsung pada Senin 27 Februari 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LL RE Martadinata Kota Bandung.

Sidang kasus dugaan korupsi Keboncau Sumedang tersebut dipimpin hakim Eman Sulaeman, sidang dibuka di Ruang I Kusumah Atmadja. Dakwaan langsung dibacarakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Richard, Kuasa Hukum Usep Saefudin (US) selaku terdakwa dalam kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang akan mempertanyakan beberapa poin terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang.

Baca Juga: Nomor Urut Calon Kades Sinarsari Bogor Telah Ditetapkan, Kampanye Masing – Masing Calon Segera Digelar

Baca Juga: Kartu Merah Teja Paku Alam Rusak Peluang Juara Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Ini


Dakwaan Keboncau Tak Sesuai

Richard mengatakan dalam sidang tak ada eksepsi dari pihak kuasa hukum. Karena, menurut dia, secara formil tak ditemukan hal yang bisa di eksepsi. "Namun, ada beberapa poin yang didugakan ke kliennya (US), dan perlu dikaji," ucapnya usai sidang.

Diantaranya, terkait dakwaan US yang disebutkan telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 2.9 M. "Nah, kita telaah bersama, apakah masuk akal jika US memperkaya diri sendiri dengan senilai itu?," ujarnya.

Kemudian, kata dia, perlu kajian lagi soal yang didugakan ke kliennya. Seperti, terkait peminjaman bendera dan pemberian kompensasi ke terdakwa Heru Heryanto selaku Dirut PT MMS. Dikatakan, temen-temen media pun pasti bisa menelaah soal dakwaan tersebut.

Karena, ujar dia, rekan-rekan media ikut memantau sejak awal perjalanan sidang kasus ini. Richard pun sempat memasukan permohonan salinan BAP dan berkas lainnya.

Baca Juga: Pansel Serahkan 18 Nama Calon Anggota KPPU 2023-2028 Kepada Presiden Jokowi

"Kita memohonkan secara formal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Bandung Kelas 1A, khusus melalui majelis hakim tak melalui JPU," ujarnya.

Ia mengaku membutuhkan berkas hasil pemeriksaan kliennya oleh JPU tersebut. "Kita tak mendapatkan berkas itu. Kita pun akan memasukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

 

Ini Terdakwa Korupsi Keboncau

Terpantau dalam sidang, JPU Kejaksaan Negeri Sumedang, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang.

Sidang dilakukan secara online dimulai pukul 14.23 WIB di Ruangan I Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata

Sidang dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman SH, anggota I Akbar Isnanto SH. M.Hum dan anggota 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Keempat terdakwa tersebut diantaranya, Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin selaku pelaksana proyek.

Baca Juga: DI Desa Tegal Sumedang, Rancaekek, Lahan yang Terkena Proyek Tol Getaci Dihargai Rp 1,4 Juta per Meter

Keempat terdakwa, tampak didampingi masing-masing kuasa hukum.

Sebelumnya, 2 terdakwa dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Diantaranya, Asep Darajat (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) di Dinas PUPR Sumedang dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi/MMS), divonis hukuman 1,6 tahun penjara.

Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.

Putusan sidang jilid pertama tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu. ***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x