Pansel Serahkan 18 Nama Calon Anggota KPPU 2023-2028 Kepada Presiden Jokowi

- 27 Februari 2023, 18:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Pansel pemilihan calon kandidat komisoner KPPU periode 2023-2028 yang diketuai Ningrum Natasya Sirait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023./setgab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Pansel pemilihan calon kandidat komisoner KPPU periode 2023-2028 yang diketuai Ningrum Natasya Sirait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023./setgab.go.id /

DESKJABAR - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan 18 nama calon Anggota KPPU 2023-2028 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023.

Ke-18 calon anggota atau kandidat komisioner KPPU tersebut merupakan hasil seleksi dari 228 pendaftar yang telah melewati berbagai tes mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan hingga wawancara.

Menurut Ketua Pansel KPPU Ningrum Natasya Sirait, timnya telah merampungkan proses seleksi dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Jokowi.

 Baca Juga: DI Desa Tegal Sumedang, Rancaekek, Lahan yang Terkena Proyek Tol Getaci Dihargai Rp 1,4 Juta per Meter

Baca Juga: KASUS SUBANG, Polisi Sampai Dukun Sudah Menyerah ? Netizen : Ayo Viralkan Lagi !

"Pagi ini kami melaporkan bahwa pansel pemilihan Komisioner KPPU 2023-2028 yang telah bertugas sejak Oktober 2022 telah merampungkan hasilnya," ujar Ningrum.

Dalam pertemuan tersebut, Ningrum dan anggota pansel diterima Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Kami melaporkan kepada Bapak Presiden 18 nama calon ataupun kandidat komisioner KPPU yang sudah diterima oleh Bapak Presiden beserta Mensesneg," paparnya.

Dari 18 Orang Calon, 9 Orang yang Akan Ditetapkan

 Baca Juga: Pesta Demokrasi, Panitia Pilkades Gelar Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Sinarsari Bogor

Baca Juga: Puding Labu Kuning Lapis Coklat, Cara Enak Makan Labu Kuning, Kaya Nutrisi

Berikutnya, ke-18 nama calon tersebut  akan disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memilih 9 (sembilan) orang yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Dalam kesemptaan itu, pansel juga telah menyampaikan laporan berisi proses seleksi hingga selesai dan telah disampaikan beberapa tambahan dari anggota pansel.

"Bapak Presiden telah menerima masukan masukan dan catatan catatan serta akan sesuai jadwal waktu akan menyampaikannya kepada DPR dalam waktu dekat," kata Ningrum Natasya Sirait.

Seperti diketahui, menurut ketentuan umum yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x