Nomor Urut Calon Kades Sinarsari Bogor Telah Ditetapkan, Kampanye Masing – Masing Calon Segera Digelar

- 27 Februari 2023, 19:19 WIB
Tiga nomor urut Calon Kepala Desa Sinarsari, telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades Sinarsari Bogor, Senin 27 Februari 2023/foto kolase/DeskJabar/Agus Sopyan/
Tiga nomor urut Calon Kepala Desa Sinarsari, telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades Sinarsari Bogor, Senin 27 Februari 2023/foto kolase/DeskJabar/Agus Sopyan/ /

DESKJABAR- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, telah menetapkan 3 calon Kepala Desa Sinarsari.

Penetapan nomor urut ke 3 calon Kepala Desa Sinarsari, berlangsung di GOR Desa Sinarsari pada Senin, 27 Februari 2023.

Setelah penetapan nomor urut 3 calon Kepala Desa, Panitia Pilkades juga menetapkan masa kampanye.

 Baca Juga: Pansel Serahkan 18 Nama Calon Anggota KPPU 2023-2028 Kepada Presiden Jokowi

Baca Juga: DI Desa Tegal Sumedang, Rancaekek, Lahan yang Terkena Proyek Tol Getaci Dihargai Rp 1,4 Juta per Meter


Inilah 3 Calon Kepala Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa barat, yang telah ditetapkan nomor urutnya oleh Panitia Pilkades Sinarsari

- Calon Kades atas nama Lukman Muliawan S Pd dengan nomor urut 1

- Calon Kades atas nama Dadang dengan nomor urut 2

- Calon Kades atas nama Ukon dengan nomor urut 3

Pelaksanaan Kampanye Calon Kades Sinarsari Bogor

Pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.

Mekanisme pelaksanaan kampanye terbagi dalam 3 jenis yakni:

1. Pertemuan terbatas / tatap muka serta dialog dengan masyarakat.

2. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang ditentukan oleh panitia

3. Penyampaian informasi tentang video profil masing-masing calon oleh Panitia kepada masyarakat melalui Media Sosial /Medsos (Youtube Desa) yang berisi paparan Visi, Misi serta Gagasan Calon Kepala Desa.

Waktu Pelaksanaan Kampanye Calon Kepala Desa Sinarsari Bogor

Durasi waktu kampanye yang telah ditetapkan yaitu 3 hari, mulai tanggal 06 hingga 08 Maret 2023, mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.

Masing-masing calon memiliki waktu 1 hari untuk berkunjung / bertatap muka serta berdialog secara terbatas dengan masyarakat.

Adapun jadwal kampanye dimaksud sebagai berikut:

 Baca Juga: KASUS SUBANG, Polisi Sampai Dukun Sudah Menyerah ? Netizen : Ayo Viralkan Lagi !

1. Senin, 06 Februari 2023, jadwal kampanye calon nomor urut 3 (Ukon)

2. Selasa, 07 Februari 2023, jadwal kampanye calon nomor urut 1 (Lukman Maliawan)

3. Rabu, 08 Februari 2023, jadwal kampanye calon nomor urut 2 (Dadang)

Tata Tertib Pelaksanaan Kampanye Calon Kades Sinarsari Bogor

1. Pelaksanaan kampanye tidak dilakukan dalam bentuk pawai/konvoi masa

2. Terkait pertemuan terbatas/tatap muka dan berdialog dengan masyarakat, Calon Kepala Desa didampingi oleh Petugas Keamanan serta Tim Sukses paling banyak 10 orang.

3. Pemasangan alat peraga, dilarang dipasang di tempat-tempat umum, antara lain:

- Fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas/rumah sakit,klinik/sejenisnya)

- Sekolah /lembaga pendidikan

- Kantor-kantor pemerintah dan

- Tempat-tempat peribadatan

Selanjutnya di dalam tata tertib pelaksanaan Kampanye, masing – masing calon Kepala Desa dilarang:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Desa yang lain

4. Menghasut dan mengadu domba perorangan atau masyarakat.

5. Mengganggu Ketertiban umum

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan /atau calon Kepala Desa yang lain.

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Calon Kepala Desa yang lain.

8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

9. Membawa atau menggunakan gambar dan / atau atribut calon Kepala Desa lain selain dari gambar dan/atau atribut calon kepala desa yang bersangkutan, dan

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dan Tim sukses dilarang mengikutsertakan sebagai peserta maupun pelaksana kampanye, orang atau organisasi tersebut dibawah ini:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Anggota TNI / Polri
3. Kepala Desa dan Perangkat Desa
4. Anggota BPD
5. Partai politik dan organisasi kemasyarakatan
6. Lembaga kemasyarakatan di desa dan
7. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x