DESKJABAR - Sidang kasus korupsi Keboncau Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 9 November 2022.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi Keboncau Sumedang tersebut dihadirkan beberapa saksi penting diantaranya Kadis PUPR Sumedang Deni Rifdriana, dan mantan Kadis PUPR Sujatmoko, Hari Bagja, Erlan Santoso dan Fizi Puri Laksmi.
Dalam pemeriksaan Hari Bagja sempet menjadi perhatian mengingat ada pengakuan bahwa dirinya diintimidasi jaksa Kejari Sumedang saat diperiksa pada tahap penyidikan.
Seperti diketahui kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang menyeret beberapa pejabat termasuk Kepala Dinas PUPR Sumedang Deni Rifdriana jadi tersangka dan kini ditahan di Lapas Sumedang.
Deni Rifdriana saat itu diminta kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, mengaku banyak tidak tahu dan lupa atas kasus peningkatan jalan Keboncau Sumedang pada tahun 2019.
Begitu juga soal penerimaan uang dari pengusaha dan juga dari pihak lainnya, sempat ditanyakan oleh jaksa, penerimaan uang itu dalam BAP disebutkan ada beberapa kali, seperti satu kali 10 juta, dan uang itu dipakai operasional.
Lalu saksi lain, Hari Bagja sebagai Kasi Perencanaan pada Dinas PUPR Sumedang pada tahun 2019 mengaku dirinya merasa diintimidasi oleh penyidik saat di BAP.
Menurut dia, saat itu penyidik menaruh dokumen ke meja sambil berucap 'bangsat'.
Kemudian, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH meminta Hari Bagja untuk menunjukan siapa penyidik yang mengintimidasi tersebut.