Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi Keboncau Sumedang, Laboratorium Polban Tak Terakreditasi

- 26 Mei 2023, 09:16 WIB
Sidang korupsi peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi Sumeddang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang korupsi peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi Sumeddang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /deskjabar

 Baca Juga: Anne Ratna Mustika Diduga Langgar Aturan Soal Pemberian Hampers Ambil dari UPZ yang Dilaporkan ke Kejati Jabar

"Artinya bahwa, kami hanya memeriksa volume pekerjaan dan kualitas atau mutu dari pekerjaan, dan tidak menyangkut nominal uang," imbuhnya.

Saksi Ahli menilai bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan metode standar pemeriksaan, yaitu melakukan uji tekan, sampling dan kesesuaian volume.

Menurut Iskandar, bahwa dari hasil pemeriksaan, lalu diambil sampling secara random sebanyak 37 buah materi uji berupa sampel, yang dibawa sebagai bahan uji laboratorium di Polban.

Dalam keterangannya itu pula, saksi Ahli mengatakan bahwa dalam kapasitas sebagai Ahli untuk memeriksa pekerjaan peningkatan jalan tersebut, terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ada didalam dokumen.

"Dari hasil uji mutu beton saja, 94,5 persen tidak sesuai dengan K-350. Hal itu dibuktikan dengan hasil uji laboratorium di Polban, bahwa dari 37 sampel hanya 2 yang masuk atau sesuai," katanya.

Iskandar dan tim dari Polban telah menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujiannya kepada pihak Kejati Sumedang. Dalam laporan itu disebutkan secara rinci metode pemeriksaan dan pengujian.

Dijelaskan Iskandar bahwa untuk pengujian beton standar SNI itu sekira 85 persen, artinya jika hasil pengujian menunjukkan kualitas beton itu 297,5 itu masuk batas toleransi artinya layak.

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x