Lanjutan Sidang Kasus Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang, Diduga Ada Saksi Berbohong Dipersidangan

- 18 Mei 2023, 06:01 WIB
Sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 17 Mei 2023 malam
Sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 17 Mei 2023 malam /Deskjabar

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi Ujungjaya Sumedang tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin. Sidang yang digelar hingga sore hari tersebut menghadirkan beberapa orang saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama (Dirut PT MMS Heru Heriyanto dan Beri Riadi (Beybey). Dalam persidangan tersebut ditanya soal peran para terdakwa dan juga proses dilakukannya proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang.

Namun dalam kesaksian mereka ada beberapa keterangan yang diduga berbau berbohong, seperti diungkapkan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa Usep Saepudin, Richard.

Baca Juga: Kemnaker Gelar Simposium Nasional untuk Tingkatkan Layanan Antar Kerja bagi Masyarakat

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman tersebut, dengan terdakwa hadir dipersidangan Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (BR/mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin (US) selaku pelaksana proyek.

Menurut Richard ada kesaksian dari para saksi yang diduga berbohong atau tak sesuai fakta.
Pertama, saksi Heru mengatakan sebelum tender pernah bertemu terdakwa Usep, termasuk membahas komitmen atau kesepakatan terkait bahasan bendera perusahaan.

Padahal, kata Richard, Usep tidak pernah ada pertemuan dengan Heru dimana pun, dan tak pernah ada kesepakatan apa pun termasuk soal pinjem bendera.

"Jadi tak benar jika ada pinjam bendera proyek dalam kasus itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x