SIDANG KORUPSI: Terungkap Pengusaha di Sumedang Beri Uang 200 Juta ke Sopir PPK, PH Sebut Itu Temuan Baru

- 12 Mei 2023, 20:16 WIB
Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Mei 2023
Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Mei 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Terungkap dalam sidang dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kab. Sumedang tahun 2019 pada dinas PUPR, bahwa saksi Asep Darajat (AD) yang juga sebagai PPK telah menerima uang dari terdakwa Usep Saepudin Rp 200 juta dan diterima sopir pribadinya bernama Asri.

Uang tersebut, sebagai patungan untuk menyelesaikan masalah Dinas PUPR soal OTT KPK.
Menyikapi ucapan saksi, beberapa penasihat hukum terdakwa meminta pimpinan sidang menghadirkan saksi baru, yakni sopirnya Asep Darajat.

Bahkan, terdakwa Usep pun dalam sidang membantah telah memberi uang kepada sopirnya Asep Darajat selaku PPK pada saat itu.

Baca Juga: Bupati Ciamis Lepas Rombongan Ngarak Pataka Jelang Hari Jadi Kabupaten Ciamis Ke-381/2023

"Klien saya tidak pernah memberi uang itu, silahkan buktikan dalam sidang nanti, karena akan dihadirkan sopir PPK," ujar penasihat hukum Usep Saepudin, Richard pada Jumat 12 Mei 2023.

Richard mengatakan pengakuan AD merupakan temuan baru atau tak ada dalam BAP. "Saya minta sopir tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan namti," ucap Richard.

Diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, terjadi di Dinas PUPR Sumedang tahun 2018.

"Pernah terjadi OTT KPK, waktu ada pemborong bernama Pak Ahmad Ghiast serta anggota DPR RI Amin Santono yang menawarkan bisa membantu menurunkan anggaran ke Sumedang," ujar Sujatmoko mantan Kadis PUPR yang juga sebagai saksi dalam sidang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x