Lanjutan Sidang Kasus Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang, Diduga Ada Saksi Berbohong Dipersidangan

- 18 Mei 2023, 06:01 WIB
Sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 17 Mei 2023 malam
Sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 17 Mei 2023 malam /Deskjabar

Baru ada pertemuan pada 20 September 2019 dan Heru datang ke rumah Usep di Griya Jatinangor 2 bersama Erlan (Suami Komisaris PT MMS).

Menurut Richard, proses lelang dilakukan sepenuhnya oleh PT. MMS di Bandung.
Itu, kata dia, sebelum dinyatakan jadi pemenang tender oleh pokja dan kontrak 26 Agustus 2019.

 Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM di Daerah, Menaker Apresiasi Hibah Lahan dari Pemda

"Tujuan kehadiran mereka (Heru/Erlan) ke Usep, dalam rangka kembali menugaskan Usep untuk segera memulai pekerjaan. Karena PT. MMS tak ada uang," ucap Richard diamini Usep sembari menuju mobil tahanan.

Alasan mereka datang ke Usep, karena uang muka dari Pemda belum ada.

Menurut Richard, kemudian mereka mengajukan kredit ke bjb, dan diminta agunan yang ada di Sumedang.

"Untuk itu MU memberikan aset miliknya sebagai pendamping kontrak dan jaminan," ucap Richard.

Kemudian, mereka minta uang 90 juta duluan dari keuntungan perusahaan.
Alasannya, untuk keperluan membayar honor karyawan dan pengurusan surat-surat legalitas perusahaan.

Dan, uang tersebut di ambil dari uang kredit, alias bukan uang kliennya.
Maka wajar, jawaban saksi Heru semua berucap selalu dari dan kata Erlan Suaminya komisaris PT. MMS.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x