Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi Keboncau Sumedang, Laboratorium Polban Tak Terakreditasi

- 26 Mei 2023, 09:16 WIB
Sidang korupsi peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi Sumeddang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang korupsi peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi Sumeddang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /deskjabar

Baca Juga: KODE REDEEM FF 26 Mei 2023, 1 Menit yang Lalu, Klaim, Siapa Tahu Hoki dan Bisa Bungkus Senjata Sultan, GRATIS

Penasehat Hukum para terdakwa bertanya kepada saksi Ahli. Rizal dari Leonardo Sitepu SH MH., mengajukan pertanyaan seputar mesin dan alat yang digunakan dalam pengerjaan jalan terkait fungsi dari alat-alat tersebut.

Secara lugas saksi Ahli menjelaskan masing-masing fungsi dan kegunaan dari alat-alat tersebut.

Dibagian selanjutnya Rizal pun menanyakan tentang penghitungan volume dan metode pemeriksaan dan pengambilan sampel.

Saksi Ahli menjawab secara normatif pertanyaan dari Penasehat Hukum.
"Untuk metode sampel yang diambil kami lakukan dengan interval per 50 meter secara zig-zag," terangnya.

Dibagian selanjutnya penasehat hukum pun kembali menanyakan tentang prakiraan usia atau umur jalan apabila kondisi pengerjaan beton "underspec" atau dibawah standar mutu.

Dinyatakan Saksi Ahli apabila terdapat kondisi seperti dibawah standar, maka otomatis usianya tak akan melebihi dari 10 tahun namun lebih dari 5 tahun.

Dalam kesempatan itu pula Saksi Ahli menjelaskan bagaimana para pemeriksa mengambil sampel, alat dan penggunaan serta paking yang sangat ekstra hati-hati.

Selain itu juga tim dalam pekerjaannya disaksikan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan peningkatan jalan tersebut.

Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa pelaksana kegiatan, Richard Kangae Keytimu SH menanyakan kepada Saksi Ahli perihal keterkaitan antara pemeriksaan yang dilakukan tim Polban dan pihak pemeriksa lainnya, dalam hal ini Asep Sudar yang ditunjuk pihak PUPR.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x