Penasehat Hukum para terdakwa bertanya kepada saksi Ahli. Rizal dari Leonardo Sitepu SH MH., mengajukan pertanyaan seputar mesin dan alat yang digunakan dalam pengerjaan jalan terkait fungsi dari alat-alat tersebut.
Secara lugas saksi Ahli menjelaskan masing-masing fungsi dan kegunaan dari alat-alat tersebut.
Dibagian selanjutnya Rizal pun menanyakan tentang penghitungan volume dan metode pemeriksaan dan pengambilan sampel.
Saksi Ahli menjawab secara normatif pertanyaan dari Penasehat Hukum.
"Untuk metode sampel yang diambil kami lakukan dengan interval per 50 meter secara zig-zag," terangnya.
Dibagian selanjutnya penasehat hukum pun kembali menanyakan tentang prakiraan usia atau umur jalan apabila kondisi pengerjaan beton "underspec" atau dibawah standar mutu.
Dinyatakan Saksi Ahli apabila terdapat kondisi seperti dibawah standar, maka otomatis usianya tak akan melebihi dari 10 tahun namun lebih dari 5 tahun.
Dalam kesempatan itu pula Saksi Ahli menjelaskan bagaimana para pemeriksa mengambil sampel, alat dan penggunaan serta paking yang sangat ekstra hati-hati.
Selain itu juga tim dalam pekerjaannya disaksikan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan peningkatan jalan tersebut.
Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa pelaksana kegiatan, Richard Kangae Keytimu SH menanyakan kepada Saksi Ahli perihal keterkaitan antara pemeriksaan yang dilakukan tim Polban dan pihak pemeriksa lainnya, dalam hal ini Asep Sudar yang ditunjuk pihak PUPR.