Dalam perkara ini, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.
"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang diantaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," ujar Agung Satria Wibowo, jaksa KPK saat membacakan dakwaanya.***