5 ASN Pemkot Cimahi jadi Saksi Sidang Suap Ajay M Priatna, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Cecar Saksi

- 8 Februari 2023, 14:06 WIB
Penyidik KPK disuap Ajay Mantan Walikota Cimahi, Kepala Dinas diperiksa jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Februari 2023
Penyidik KPK disuap Ajay Mantan Walikota Cimahi, Kepala Dinas diperiksa jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Februari 2023 /DeskJabar

Dalam perkara ini, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: MANTAP! PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik 6,17 Persen Tahun 2022, Ini Kata Dirut PLN Darmawan Prasodjo

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.

"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang diantaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," ujar Agung Satria Wibowo, jaksa KPK saat membacakan dakwaanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x