Para saksi pun menyerahkan uang dengan nominal beragam, mulai dari Rp. 5 juta sampai Rp. 15 juta. Semuanya diserahkan kepada Ahmad Nuryana Kepala BPKAD Pemkot Cimahi pada saat itu.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan maksud loyalitas yang menjadi alasan para saksi mau memberikan sejumlah uang yang diminta Dikdik.
"Apakah saksi tahu, perintah itu salah. Kalau tidak tahu, naif anda. Jangan memainkan kata loyalitas," tanya Hakim.
Hakim pun menegaskan bahwa perintah mengumpulkan uang untuk eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna itu salah.
"Tidak ada ketakutan bahwa perintah itu salah. Itu jelas perintah yang salah," ujar Hakim.
Baca Juga: Di Waduk Jatiluhur Purwakarta Kini Banyak Ikan Lokal Perikanan Jawa Barat
Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay mengatakan dari 20 saksi ASN yang dihadirkan dalam persidangan semuanya menyakan tidak ada perintah langsung dari Ajay untuk mengumpulkan uang.
"Jadi, kita jangan hanya melihat keterangan saksi lima orang hari ini saja, tapi total saksi yang sudah dihadirkan itu ada 20 saksi semuanya sama, tidak ada perintah langsung dari Ajay, termasuk menentukan jumlah uangnya dan dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana," ujar Fadli.
Selain itu, kata dia, para ASN Pemkot Cimahi pun tidak pernah mengonfirmasi kepada Ajay dan hanya menjalankan perintah Sekda.
"Sebagai bentuk loyalitas mereka kepada pimpinan," katanya.