5 ASN Pemkot Cimahi jadi Saksi Sidang Suap Ajay M Priatna, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Cecar Saksi

- 8 Februari 2023, 14:06 WIB
Penyidik KPK disuap Ajay Mantan Walikota Cimahi, Kepala Dinas diperiksa jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Februari 2023
Penyidik KPK disuap Ajay Mantan Walikota Cimahi, Kepala Dinas diperiksa jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Februari 2023 /DeskJabar

DESKJABAR- Penyidik KPK disuap oleh eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna, lima kepala dinas di lingkungan Pemkot Cimahi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 Februari 2023. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sempat mencecar saksi soal loyalitas kepimpinan.

Penyidik KPK yang disuap Ajay adalah Robin Pattuju. Adapun ke lima saksi itu yakni Kepala Kesbang Pol Cimahi 2020, Mardi Santoso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhamad Ronny, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi.

Kemudian dalam kasus penyidik KPK disuap Ajay tersebut juga jadi saksi Totong Solehudin, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbang) Kota Cimahi, Husein Rachmadi.

Ke lima saksi ini, mengakui sempat menyerahkan sejumlah uang kepada Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi. Para saksi pun menyebut jika uang tersebut diberikan atas permintaan Dikdik.

Baca Juga: Link File APK melalui Undangan Pernikahan , Bahaya!

Kepada jaksa penuntut umum, semua saksi mengatakan jika alasan mereka menuruti permintaan Dikdik karena atas dasar loyalitas.

"Ya, bentuk loyalitas," ujar Mardi.

Ucapan Mardi pun, kemudian diamini oleh saksi lainnya, yakni Dadan, Rony dan Totong.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x