5 ASN Pemkot Cimahi jadi Saksi Sidang Suap Ajay M Priatna, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Cecar Saksi

- 8 Februari 2023, 14:06 WIB
Penyidik KPK disuap Ajay Mantan Walikota Cimahi, Kepala Dinas diperiksa jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Februari 2023
Penyidik KPK disuap Ajay Mantan Walikota Cimahi, Kepala Dinas diperiksa jadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Februari 2023 /DeskJabar

DESKJABAR- Penyidik KPK disuap oleh eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna, lima kepala dinas di lingkungan Pemkot Cimahi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 Februari 2023. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sempat mencecar saksi soal loyalitas kepimpinan.

Penyidik KPK yang disuap Ajay adalah Robin Pattuju. Adapun ke lima saksi itu yakni Kepala Kesbang Pol Cimahi 2020, Mardi Santoso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhamad Ronny, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi.

Kemudian dalam kasus penyidik KPK disuap Ajay tersebut juga jadi saksi Totong Solehudin, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbang) Kota Cimahi, Husein Rachmadi.

Ke lima saksi ini, mengakui sempat menyerahkan sejumlah uang kepada Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi. Para saksi pun menyebut jika uang tersebut diberikan atas permintaan Dikdik.

Baca Juga: Link File APK melalui Undangan Pernikahan , Bahaya!

Kepada jaksa penuntut umum, semua saksi mengatakan jika alasan mereka menuruti permintaan Dikdik karena atas dasar loyalitas.

"Ya, bentuk loyalitas," ujar Mardi.

Ucapan Mardi pun, kemudian diamini oleh saksi lainnya, yakni Dadan, Rony dan Totong.

Para saksi pun menyerahkan uang dengan nominal beragam, mulai dari Rp. 5 juta sampai Rp. 15 juta. Semuanya diserahkan kepada Ahmad Nuryana Kepala BPKAD Pemkot Cimahi pada saat itu.

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan maksud loyalitas yang menjadi alasan para saksi mau memberikan sejumlah uang yang diminta Dikdik.

"Apakah saksi tahu, perintah itu salah. Kalau tidak tahu, naif anda. Jangan memainkan kata loyalitas," tanya Hakim.

Hakim pun menegaskan bahwa perintah mengumpulkan uang untuk eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna itu salah.

"Tidak ada ketakutan bahwa perintah itu salah. Itu jelas perintah yang salah," ujar Hakim.

Baca Juga: Di Waduk Jatiluhur Purwakarta Kini Banyak Ikan Lokal Perikanan Jawa Barat

Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay mengatakan dari 20 saksi ASN yang dihadirkan dalam persidangan semuanya menyakan tidak ada perintah langsung dari Ajay untuk mengumpulkan uang.

"Jadi, kita jangan hanya melihat keterangan saksi lima orang hari ini saja, tapi total saksi yang sudah dihadirkan itu ada 20 saksi semuanya sama, tidak ada perintah langsung dari Ajay, termasuk menentukan jumlah uangnya dan dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana," ujar Fadli.

Selain itu, kata dia, para ASN Pemkot Cimahi pun tidak pernah mengonfirmasi kepada Ajay dan hanya menjalankan perintah Sekda.

"Sebagai bentuk loyalitas mereka kepada pimpinan," katanya.

Dalam perkara ini, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: MANTAP! PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik 6,17 Persen Tahun 2022, Ini Kata Dirut PLN Darmawan Prasodjo

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.

"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang diantaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," ujar Agung Satria Wibowo, jaksa KPK saat membacakan dakwaanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x