KPK Hadirkan Pejabat RSUD Cibabat di Pengadilan Terkait Kasus Suap Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna

- 25 Januari 2023, 19:22 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna saat akan menaikin mobil tahanan usai sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 25 Januari 2023
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna saat akan menaikin mobil tahanan usai sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 25 Januari 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Kasus korupsi suap mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna terhadap penyidik KPK Robin Pattuju digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung Rabu 25 Januari 2023.

Sidang kasus korupsi suap yang melibatkan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna tersebut mengagendakan keterangan dari saksi yang diminta untuk mengumpulkan uang untuk suap ke petugas KPK.

5 saksi diadirkan dalam sidang tersebut yakni PLT Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina, Wakil Dirut Keuangan RSUD Cibabat Ery Sofyan dan Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi.

Baca Juga: Nasi Goreng kambing Istimewa, Cocok Jadi Menu Spesial Makan Malam Saat Menjamu Teman

Sementara itu, dua ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yakni mantan Kasatpol PP Ade Chandra yang kini menjabat sebagai Kepala Bapelitbang dan stafnya Indra Zaeni.

Dalam persidangan ini terungkap, selain mendapatkan aliran dana dari ASN di lingkungan Pemkot Cimahi, Ajay juga mendapatkan aliran dana dari ASN RSUD Cibabat. Sama seperti sebelumnya, uang itu berasal dari saku pribadi mereka.

PLT Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina, mengatakan RSUD Cibabat diminta untuk urunan memberikan uang Rp 15 kepada Sekda Cimahi yang kala itu dijabat Dikdik Sutarno Nugrahawan.

Reri tak mempertanyakan uang itu untuk apa, permintaan uang itu diterimanya setelah sang bawahan Ery Sofyan menghadiri kegaiatan open biding di salah satu hotel di Sariater.

"Saya diminta Ery Sofyan Wakil Dirut keuangan terkait berikan iuran Rp 15 juta," kata Reri dalam persidangan.

"Kami diskusi untuk sama-sama iuran, patungan. Saya Rp 7,5 juta, Ery Sofyan Rp 7,5 juta. Kami sepakat, segala sesuatu harus bersama. Pada saat itu beliau minta untuk ditalangi, jadi Rp 15 juta seluruhnya," tambahnya.

Uang Rp 15 juta itu, diserahkan mepada Ery Sofyan dan dan nantinya akan dikumpulkan kepada Sekda.

Baca Juga: Nick Kuipers Absen Bela Persib Bandung Kontra Borneo FC, Luis Milla Sudah Siapkan Pengganti

"Jumat, 16 Oktober 2020, dibeikan kepada Pak Ery seluruhnya dalam amplop cokelat, saya serahkan di rumah sakit Cibabat. Kemudian Pak Ery antarkan ke Pak Sekda, sendiri. Nakun tidak bertemu dan dititipkan kepada Bu Dini staf BPKAD," ujarnya.

Sementara itu, Ery Sofyan mengatakan, sebelum diserahkan kepada staf BPKAD, uang itu sebenarnya akan diberikan ke sekda terlebih dahulu.

"Saya ke ruangan dulu, ambil uangnya, Jumat sore. Saya lapor ke ajudan (bernama Wiki), kata Wiki diarahkan ke Pak Ahmad Nuryana," ujarnya Ery.

Usai serahkan uang Rp 15 juta, pejabat RSUD Cibabat kembali diminta tambahan Rp 5 juta lagi. Uang tambahan Rp 5 juta itu, didapatkan dari Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi.

Uang Rp 5 juta diberikan langsung oleh Arman kepada Sekda Cimahi. Uang itu diberikan tanpa basa-basi.

"Saya serahkan Hari Jumat, saya gak bawa uang, saya pulang dulu bawa uang. Diserahkan langsung kepada Pak Sekda, ini titipan dari RSUD. Tidak disampaikan (maskud sekda minta uang) dan saya tidak menanya (untuk apa uang itu)," tuturnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia Master 2023 , Putri Kusuma Wardani dan Gregoria Mariska Tunjung Lolos 16 Besar

Sama halnya dengan terdakwa sebelumnya, uang yang dikumpulkan dan diberikan kepad Sekda Cimahi adalah bentuk loyalitas dari bawahan kepada pimpinan.

Sementara itu, Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay mengatakan, dari persidangan itu terungkap jika instruksi pengumpulan uang itu bukan langsung berasal dari Ajay.

"Semua jelas yang mendengar langsung arahan dari pak sekda, ini bukan mengada-ngada, ini fakta persidangan mereka semua saksi di bawah sumpah, jelas berapa nilainya dan dikumpulkan kepada siapa, tapi memang ada yang tahu dan ada yang tidak, uang itu sebenarnya untuk siapa, Pak Ajay atau penyidik KPK, nanti kami akan ungkap semua di persidangan uang Rp. 250 juta yang dikumpulkan para PNS itu semuanya diserahkan kepada penyidik KPK, jadi kita tinggal dengar saksi-saksi selanjutnya," jelas Fadli kepada wartawan.

Fadli menambahakan, tidak ada intruksi secara lamgsung dari Ajay kepada sekda untuk mengumpulkan uang. Ajay hanya bercerita kepada sekda pada kala itu.

PLT Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina saat memberikan keterangan dipersidangan
PLT Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina saat memberikan keterangan dipersidangan deskjabar

"Jadi, sebenarnya tidak ada perintah. Pada hari itu, pak Ajay baru selesai bertemu dengan Robin, kemudian minta uang Rp 1 miliar cash, Pak Ajay tidak ada uang saat itu, maka tanggal 14 itu bertemulah Ajay dengan pak Dikdik, disampaikan di situ, da penyelidik KPK minta uang, mohon bantulah kan gitu. Kemudian hasil diskusi itu diterjemahkan kan Pak Dikdik untuk urunan para SKPD terkumpul Rp 250 juta uang itu seluruhnya untuk Stephanus Robin Pattuju," pungkasnya.

Baca Juga: IPB University dan Kwarda Pramuka Jawa Barat, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Pramuka

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x