Oknum Pegawai BPK Jabar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Pengadilan TIpikor Bandung, Barusan

- 12 September 2022, 10:55 WIB
Terbukti Peras Dinkes Bekasi Pegawai BPK RI Perwakilan Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara
Terbukti Peras Dinkes Bekasi Pegawai BPK RI Perwakilan Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara /yedi supriadi/deskjabar

"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," katanya.

Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya 100 juta dari 500 juta yang diminta Amir. Namun 100 juta tersebut, tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.

Baca Juga: Liga Champion Laga Liverpool VS Ajax Sesuai Jadwal Tidak Terpengaruh Meninggalnya Ratu Elizabeth II

"Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah,"katanya.

Setelah seluruh uang diterima Amir dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah