Oknum Pegawai BPK Jabar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Pengadilan TIpikor Bandung, Barusan

- 12 September 2022, 10:55 WIB
Terbukti Peras Dinkes Bekasi Pegawai BPK RI Perwakilan Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara
Terbukti Peras Dinkes Bekasi Pegawai BPK RI Perwakilan Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara /yedi supriadi/deskjabar

Usai pembacaan tuntutan hakim pun menanyakan kepada terdakwa Amir, soal tuntutan tersebut.

"Apakah terdakwa, mendengar jelas apa yang disampaikan jaksa?," tanya hakim.

"Jelas yang mulia," jawabnya.

Baca Juga: Duel Big Match Arema FC vs Persib Bandung Dialiri Energi Bobotoh di Kanjuruhan, Kendati Jumlahnya Tidak Banyak

Terdakwa Amir tidak dihadirkan dalam persidangan ini. Ia menjalani persidangan secara daring, dari Rutan Bandung.

Dalam sidang tersebut Amir Panji Sarosa, yang diketahui merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar 20 juta setiap puskesmas," katanya.

Selain itu, lanjut Jaksa, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim nya pada RSUD Cabangbungin.

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah