DESKJABAR - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali digelar sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.
Di sidang Ade Yasin tersebut menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).
Dalam sidang Ade Yasin tersebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini telah menghadirkan 35 orang saksi dihadapkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Ppenyid KPK masih berusaha membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap justru oknum BPK yang lebih aktif meminta uang kepada para kontraktor. Aksi ini liar dilakukan tanpa melalui pegawai Pemkab Bogor.
Jaksa KPK menghadirkan empat orang pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditoriat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa).
Diketahui dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar ini, Jaksa KPK masih mengalami kesulitan membuktikan adanya perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi terdakwa.