Oknum Pegawai BPK Jabar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Pengadilan TIpikor Bandung, Barusan

- 12 September 2022, 10:55 WIB
Terbukti Peras Dinkes Bekasi Pegawai BPK RI Perwakilan Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara
Terbukti Peras Dinkes Bekasi Pegawai BPK RI Perwakilan Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Oknum pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat Amir Panji Sarosa dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa Kejati Jabar.

Tuntutan jaksa yang dibacakan Arnold Siahaan tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.

Kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 7 Lokasi Desa Situs Anker Bayuwangi Temuan Tim KTJ, Bikin Merinding dan Adrenalin Naik

Menurut JPU, Amir terbukti melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara," kata JPU Arnold Siahaan, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 12 September 2022.

Selain tuntutan penjara, Amir juga dituntut untuk membayar denda 200 juta subsider tiga bulan.

Menurut JPU, Amir terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Hal yang memberatkan, lanjut Jaksa, Amir tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK lainnya. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa Amir mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x