Oknum Pegawai BPK Jabar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Pengadilan TIpikor Bandung, Barusan

- 12 September 2022, 10:55 WIB
Terbukti Peras Dinkes Bekasi Pegawai BPK RI Perwakilan Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara
Terbukti Peras Dinkes Bekasi Pegawai BPK RI Perwakilan Jabar Dituntut Lima Tahun Penjara /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Oknum pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat Amir Panji Sarosa dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa Kejati Jabar.

Tuntutan jaksa yang dibacakan Arnold Siahaan tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.

Kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 7 Lokasi Desa Situs Anker Bayuwangi Temuan Tim KTJ, Bikin Merinding dan Adrenalin Naik

Menurut JPU, Amir terbukti melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara," kata JPU Arnold Siahaan, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 12 September 2022.

Selain tuntutan penjara, Amir juga dituntut untuk membayar denda 200 juta subsider tiga bulan.

Menurut JPU, Amir terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Hal yang memberatkan, lanjut Jaksa, Amir tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK lainnya. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa Amir mengakui perbuatannya.

Usai pembacaan tuntutan hakim pun menanyakan kepada terdakwa Amir, soal tuntutan tersebut.

"Apakah terdakwa, mendengar jelas apa yang disampaikan jaksa?," tanya hakim.

"Jelas yang mulia," jawabnya.

Baca Juga: Duel Big Match Arema FC vs Persib Bandung Dialiri Energi Bobotoh di Kanjuruhan, Kendati Jumlahnya Tidak Banyak

Terdakwa Amir tidak dihadirkan dalam persidangan ini. Ia menjalani persidangan secara daring, dari Rutan Bandung.

Dalam sidang tersebut Amir Panji Sarosa, yang diketahui merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar 20 juta setiap puskesmas," katanya.

Selain itu, lanjut Jaksa, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim nya pada RSUD Cabangbungin.

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," katanya.

Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya 100 juta dari 500 juta yang diminta Amir. Namun 100 juta tersebut, tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.

Baca Juga: Liga Champion Laga Liverpool VS Ajax Sesuai Jadwal Tidak Terpengaruh Meninggalnya Ratu Elizabeth II

"Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah,"katanya.

Setelah seluruh uang diterima Amir dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah