Rusak Pagar, Hakim PN Bandung Vonis Empat Terdakwa Selama 6 Bulan Penjara

- 17 Mei 2022, 18:05 WIB
Sidang kasus perusakan pagar, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus perusakan pagar, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Kasus ini bermula saat terdakwa Yuby Late Pieter U W Pandango menyuruh terdakwa Joni Johanes Bulu, Alexi Wini Buala dan Seprianus Tenggela melakukan pembongkaran terhadap tembok pagar yang telah dibangun oleh PT Ateja Land Lestari di Jalan Prof. Dr. Sutami No. 124, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Baca Juga: SEA GAMES 2022: Bulutangkis Beregu Putri, Indonesia akan Hadapi Thailand di Final

Pagar itu berada di atas tanah milik Kurniadi Muljana Tjandra, Subianto Tjandra, dan Agus Surjadi Tjandra berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2355/Sukarasa, tanggal sertipikat 15 Februari 1996, yang mana untuk pengelolaan atas tanah tersebut, diserahkan oleh pemilik tanah kepada PT Ateja Land Lestari.

Peristiwa terjadi pada bulan Desember 2021. Mereka membongkar pagar dengan berbagai cara.

Terdakwa Joni memukul-mukul tembok pagar dengan menggunakan besi linggis hingga membuat tembok pagar menjadi roboh/hancur.

Kemudian terdakwa Alexi mendorong-dorong tembok pagar tersebut dengan menggunakan tangannya sampai membuat tembok pagar menjadi roboh/hancur.

Sementara terdakwa Seprianus Tanggela memukul-mukul tembok pagar tersebut dengan menggunakan palu besar bergagang kayu hingga membuat pagar tembok menjadi roboh/hancur.

Selain membongkar tembok pagar yang dibangun oleh PT Ateja Land Lestari, para terdakwa juga merusak posko ormas yang terbuat dari bambu dan beratapkan seng yang posisinya berada di dekat tembok pagar yang dibongkar tersebut dengan cara mencopot bambu-bambu tiang dan penyangga menggunakan tangan dan kaki serta alat berupa linggis dan palu besar.

Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keributan dengan warga yang berada di sekitar tempat kejadian serta merusak pagar dan posko.

Atas perbuatan para terdakwa, PT Ateja Land Lestari mengalami kerugian Rp 11,4 juta dan kerugian yang ditanggung ormas sebesar Rp 4,3 juta.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x