Kasus Tabrakan Nagreg Bandung Tewaskan Handi-Salsa, Pelakunya Dituntut 10 Bulan Penjara

- 26 April 2022, 11:44 WIB
 Foto dua sejoli korban lakalantas tabrakan Nagreg, Kabupaten Bandung  Handi (16) dan Salsabila (14)
Foto dua sejoli korban lakalantas tabrakan Nagreg, Kabupaten Bandung Handi (16) dan Salsabila (14) /Deskjabar.com/


DESKJABAR- Masih ingatkah kasus tabrakan Nagreg Bandung yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsa.

Kasus tabrakan Nagreg Bandung itu menjadi heboh karena korban menghilang dengan alasan akan dibawa ke Rumah Sakit dan tiba tiba mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Serayu Jawa Tengah.

Pelakunya ternyata tiga anggota TNI dan sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Pada hasil sidang Senin 25 April 2022 telah dibacakan tuntutan kepada Kopda Andrea Dwi Atmoko dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Baca Juga: Kasus Nagreg, Kematian Dua Sejoli Handi Salsa, Saksi di Sidang Ungkap Korban Ditabrak

 

"Tuntutannya terbukti. Sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," ucap Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 26 April 2022.

Humas Pengadilan Militer, Panjaitan menyatakan Kopda Dwi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Adapun pasal yang terbukti yakni Pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

Kopda Dwi juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Kemudian dalam tuntutannya, Oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," kata Panjaitan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x