Penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sah Lakukan Pembunuhan!

- 21 April 2022, 14:21 WIB
Penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Dituntut Penjara seumur hidup,  diduga sah lakukan pembunuhan!
Penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Dituntut Penjara seumur hidup, diduga sah lakukan pembunuhan! /Antara/Tri Meilani Ameliya/

DESKJABAR – Kolonel Infanteri Priyanto, salahsatu penabrak dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, kemudian membuang korban di Jawa Tengah, dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis 21 April2022.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA KEPULAUAN SERIBU Hari Ini Kamis 21 April atau 19 Ramadhan Jadwal Sholat dan Doa Buka Puasa

Menurut Wirdel, hukuman maksimal penjara seumur hidup harus diberikan kepada Priyanto oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Kolonel Priyanto, jelasnya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Perbuatan Priyanto itu, jelas Wirdel terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA KOTA BANJARMASIN Hari Ini Kamis 21 April atau 19 Ramadhan, Jadwal Sholat dan Doa Buka Puasa

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x