Penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sah Lakukan Pembunuhan!

- 21 April 2022, 14:21 WIB
Penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Dituntut Penjara seumur hidup,  diduga sah lakukan pembunuhan!
Penabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Dituntut Penjara seumur hidup, diduga sah lakukan pembunuhan! /Antara/Tri Meilani Ameliya/

Sedangkan yang memberatkan, Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Menurut rencana, sidang lanjutan akan berlangsung 10 Mei 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA KOTA CIMAHI Hari Ini Kamis 21 April atau 19 Ramadhan, Jadwal Sholat dan Doa Buka Puasa

Beberapa bulan lalu Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg ditabrak oleh sebuah minibus di kawasan Nagreg. Oleh palaku yang kemudian diketahui tiga orang anggota TNI, keduanya bukan dibawa ke rumah sakit, melainkan dibawa ke kawasan Jawa Tengah untuk dibuang ke sungai. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah