Sedangkan yang memberatkan, Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.
Menurut rencana, sidang lanjutan akan berlangsung 10 Mei 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.
Beberapa bulan lalu Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg ditabrak oleh sebuah minibus di kawasan Nagreg. Oleh palaku yang kemudian diketahui tiga orang anggota TNI, keduanya bukan dibawa ke rumah sakit, melainkan dibawa ke kawasan Jawa Tengah untuk dibuang ke sungai. ***