Menurut Panjaitan dalam tuntutan tak disebutkan tuntutan pemecatan. Sebab perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya murni perkara penabrakan saja.
"Nggak ada (tuntutan) dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," tuturnya.
Baca Juga: KASUS TABRAKAN NAGREG BANDUNG: Merinding, Dedi Mulyadi Bongkar Insiden Kematian Handi dan Salsa
Kasus ini berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Kolonel Priyanto dkk tak menolong Handi-Salsa, tapi membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.***