Kasus Nagreg, Kematian Dua Sejoli Handi Salsa, Saksi di Sidang Ungkap Korban Ditabrak

- 13 April 2022, 14:33 WIB
 Foto dua sejoli korban lakalantas Nagreg, Kabupaten Bandung  Handi (16) dan Salsabila (14)
Foto dua sejoli korban lakalantas Nagreg, Kabupaten Bandung Handi (16) dan Salsabila (14) /Deskjabar.com/

DESKJABAR- Kasus tabrak lari Nagreg beberapa waktu lalu yang kini pelakunya disidangkan di Pengadilan Militer 11-09 Bandung.

Kasus tabrak lari Nagreg itu menelan korban jiwa dua sejoli Handi dan Salsa yang berboncengan dan mayatnya di buang ke sungai Serayu Jawa Tengah.

Dalam kasus tabrak lari Nagreg tersebut, Kopda Andrea Dwi Atmoko menjalani sidang lanjutan atas kasus tabrak lari hingga pembunuhan terhadap sekilo Handi-Salsa.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA dan SHOLAT Trenggalek dan Sekitarnya, Rabu 11 Ramadhan 1443 H, Doa Buka Puasa

Dalam persidangan, salah seorang saksi mengungkap kondisi Handi masih hidup.

"Korban laki-laki masih hidup. Dia masih bernafas," ucap Saepudin Juhri salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 13 April 2022.

Saepudin dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Kopda Andrea Dwi Atmoko.

Prajurit TNI tersebut diketahui merupakan pengemudi mobil yang menabrak Handi-Salsa. Mobil itu juga turut berpenumpang Kolonel Priyanto dan Koptu Achmad Soleh.

Insiden penabrakan tersebut terjadi di Jalan Bandung-Garut tepatnya di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021. Jasad Handi-Salsa lantas dibuang ke sungai.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x