UPDATE Kecelakaan NAGREG, Saksi: Kolonel Priyanto Perintahkan Membuang Korban Handi dan Salsabila ke Sungai

- 15 Maret 2022, 17:15 WIB
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas.
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas. /Antara/

DESKJABAR – Sidang kecelakaan Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), kembali digelar hari ini, Selasa, 15 Maret 2022 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam sidang kecelakaan Nagreg hari ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi terkait kasus tersebut.

Pada sidang kecelakaan Nagreg, dari kesaksian Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, diketahui Kolonel Priyanto memerintahkan membuang korban dua sejoli ke sungai di Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya di sidang kecelakaan Nagreg, baik Kopda Andreas maupun Koptu Ahmad Soleh mengatakan mereka telah menyarankan untuk membawa korban Handi dan Salsabila ke puskesmas.

Dan Kopda Andreas menyarankan berkali-kali pada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban tersebut ke Puskesmas Limbangan, agar mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: LUHUT Binsar Pandjaitan Didampingi Ridwan Kamil Tinjau Citarum, Luhut Katakan Begini Terkait IPAL Bojongsoang

“Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya,” kata Kopda Andreas dalam sidang, Selasa, 15 Maret 2022.

Hal senada juga disampaikan oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang diperiksa sebagai saksi.

Ia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan atasan mereka, Kolonel Priyanto untuk membawa dua korban dua sejoli itu ke puskemas.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x