Tiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan Nagreg yang menewaskan korban Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Koptu Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
Baca Juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ia Bungkam
Pada saat peristiwa kecelakaan Nagreg terjadi, ketiganya menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan plat nomor B-300-Q yang dikemudikan Kopda Andreas.
Pada sidang kecelakaan Nagreg dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, di Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang kecelakaan Nagreg sebelumnya, Selasa, 8 Maret 2022, oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.***