UPDATE SIDANG Tabrak Lari NAGREG, Kesaksian Anak Buah: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Korban ke Puskesmas

- 15 Maret 2022, 16:31 WIB
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas.
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas. /Antara/

DESKJABAR – Dalam sidang kasus tabrak lari Nagreg hari ini, Selasa 15 Maret 2022, diketahui Kolonel Infanteri Priyanto menolak usulan anak buahnya, untuk membawa korban ke Puskesmas.

Dua sejoli korban tabrak lari Nagreg Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) akhirnya dibuang ke Sungai Serayu Cilacap atas perintah dari Kolonel Priyanto.

Kejadian ini bermula setelah terjadi tabrak lari terhadap dua sejoli Handi dan Salsabila di depan SPBU Ciaro Garut , pada 8 Desember 2021.

Kasus kecelakaan Nagreg ini langsung membuat gempar, karena keluarga dan juga warga sekitar tak juga menemukan korban Handi dan Salsabila di fasilitas kesehatan terdekat.

Dalam sidang kasus tabrak lari Nagreg hari ini, ternyata diketahui dari Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, kalau Kolonel Priyanto menolak sarannya untuk membawa korban dua sejoli itu ke puskesmas.

Kopda Andreas Dwi Atmoko mengatakan, dia telah menyarankan pada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban terrsebut ke Puskesmas Limbangan, agar mendapatkan pertolongan.

 Baca Juga: Persib Bisa Jadi Juara Liga 1 Musim Ini? Ini kata Mantan Pelatih Persib Indra Thohir

Namun, terdakwa Kolonel Priyanto menolak saran tersebut dan justru memerintahkan Kopda Andreas untuk diam.

“Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya,” kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 15 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x