UPDATE SIDANG Tabrak Lari NAGREG, Kesaksian Anak Buah: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Korban ke Puskesmas

- 15 Maret 2022, 16:31 WIB
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas.
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas. /Antara/

Meskipun Kolonel Priyanto merupakan atasan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh, seharusnya mereka tidak mengikuti perintah tersebut.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, di Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa, 8 Maret 2022, oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Tabrak lari Nagreg yang menewaskan Handi dan Salsabila, menjadi sorotan masyarakat akhir tahun lalu.

Pasalnya, kedua korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit terdekat melainkan dibuang ke sungai Serayu dan ditemukan tiga hari kemudian.

Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka dan Dipenjara, Keluarga Terseret, Polisi Gagal Periksa Istrinya Karena Ini

Saat ditemukan, jarak jenazah dua sejoli itu sejauh kurang lebih 16 km.Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas Jawa Tengah.

Sedangkan Salsabila ditemukan di muara sungai Serayu Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, pada 11 Desember 2021.

Tiga oknum TNI yang terlibat dalam tabrakan Nagreg yang menewaskan korban Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Koptu Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x