MIRIS, Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santri Gunakan Dana Bantuan Pemerintah

- 10 Desember 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati
Ilustrasi KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati /Unsplash/Luis Galves

Tapi proses penyelidikan dan penyidikan terhadap guru pesantren Herry Wirawan tetap dilakukan dengan baik hingga kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menerangkan, apa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya adalah kejahatan kemanusiaan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah