Tapi proses penyelidikan dan penyidikan terhadap guru pesantren Herry Wirawan tetap dilakukan dengan baik hingga kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menerangkan, apa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya adalah kejahatan kemanusiaan.***