Kasus guru pesantren yang perkosa santri hingga melahirkan jadi pembicaraan ramai di Twitter, karena semua santri yang menjadi korban dari kebejatan guru ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santri yang dipimpin oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan.
Kasus guru pesantren yang perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan tentang duduk permasalahan kasus guru perkosa belasan santri hingga melahirkan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan guru bejat yang diketahui bernama Herry Wirawan alias Herry sudah dilakukan sudah berjalan sekitar lima tahun dari tahun 2016 hingga 2021.
Kejati Jabar Dodi Gozali juga mengatakan Terdakwa pelaku yang perkosa santri tersebut bisa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan pelaku yang perkosa santri juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menerangkan, apa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya adalah kejahatan kemanusiaan.
"Ini kejahatan kemanusiaan karena menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan (menunjukkan) bagaimana integritas dan moralitas," unggah Asep Mulyana.
"Di samping menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," tutur Asep Mulyana