DESKJABAR- Heboh guru pesantren di Bandung hamili 12 santriwati yang merupakan muridnya hingga melahirkan.
Peristiwa guru pesantren di Bandung hamili 12 santriwati itu kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Penasehat Hukum Terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menyebut sudah 40 orang saksi dalam kasus guru pesantren di Bandung hamili 12 santriwatinya itu diperiksa, termasuk korban dan orang tua korban.
Baca Juga: Inilah Cara Buat Pria Lebih Gagah dan Perkasa, ala Dr Zaidul Akbar, Membuat Istri Ketagihan
Atas kejadian ini Kejati Jabar berjanji akan menuntut maksimal erhadap guru pesantren di Bandng hamili 12 Santriwati yang belakangan diketahui identitasnya bernama Herry Wirawan yang masih berusia 36 tahun.
Herry Wirawan dalam melakukan aksi bejatnya dilakukan di tempat mewah seperti apartemen dan beberapa hotel, jaksa menduga uang untuk booking tempat mewah itu diduga hasil penyelewengan dana bantuan dari pemerintah untuk santri santri.
Kini bahkan Kejati Jabar sudah mengerahkan bagian intelejen untuk menelusuri tentang adanya dugaan korupsi, maling duit rakyat dari bantuan dana pesantren tersebut.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan lama, sudah berbulan bulan hingga ke pengadilan.
Kenapa polisi tidak mengungkap kasus ini ke publik?