Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung Herry Wirawan, Dibidik Jaksa Dengan Kasus Penyelewengan Dana Bantuan

- 9 Desember 2021, 18:00 WIB
Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung Herry Wirawan, Dibidik Jaksa Dengan Kasus Penyelewengan Dana Bantuan
Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung Herry Wirawan, Dibidik Jaksa Dengan Kasus Penyelewengan Dana Bantuan /yedi supriadi

 

DESJABAR- Kasus Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung, Herry Wirawan selain tersangkut kasus pemerkosaan 12 Santriwati hingga hamil dan melahirkan, juga ternyata dibidik jaksa soal kasus lainnya.

Karena Guru Pesantren Manarul Huda Herry Wirawan menggunakan dana bantuan siswa tidak alam peruntukannya seperti menyewa hotel dan apartemen untuk tempat pemerkosaan terhadan 12 santriwati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kajati Jabar Asep Mulyana menduga Herry Wirawan selaku pemilik Pesantren Manarul Huda menggunakan dana bantuan dari pemda untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: TERKINI KASUS SUBANG, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat Menuduh Ada yang Disembunyikan DANU, Apakah Itu?

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Ketika ditanya wartawan soal hal tersebut, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi. "Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," kata dia.

Asep juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry. Bisa saja ada dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana yang telah diberikan oleh pemerintah kepada pesantren milik Herry Wirawan.

"Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x