Oknum Ustad, Guru Perkosa 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan di Bandung, Kajati Jabar: BISA SAJA DIKEBIRI

- 9 Desember 2021, 12:53 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana saat jumpa pers terkait kasus oknum ustad atau guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana saat jumpa pers terkait kasus oknum ustad atau guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus oknum guru atau ustad perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung menjadi perhatian publik Jawa Barat dan juga nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana langsung melakukan konferensi pers terkait hal itu.

Menurut Kajati Jabar Asep Mulyana pelaku seorang pendidik, sudah mencoreng nama baik ustad guru dan pondok pesantren dan yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan merupakan kejahatan kemanusiaan, karena telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Ketika ditanya kemungkinan terdakwa Herry Wiryawan oknum ustad, guru pelaku pemerkosa yang hamili 12 santriwati hingga melahirkan tersebut akan dituntut kebiri, Kajati Jabar menyatakan lihat saja nanti dari fakta persidangannya.

Baca Juga: Guru Pesantren Memperkosa Belasan Santriwati di Bandung, Netizen : Hukum Kebiri Saja!

"Kemungkinan bisa saja nanti tapi lihat nanti fakta persidangan apakah dikenakan hukum kebiri atau tidak, dari itulah kami minta media massa kawal terus kasus ini," ujar Kajati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Asep Mulyana menyatakan pihak kejaksaan merespon cepat kasus guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan yang sudah menjadi perhatian publik, kasusnya sudah disidangkan dan kejaksaan sangat konsen terhadap kasus ini karena masalah asusila yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Dia sudah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai tenaga pengajar, guru yang merupakan profesi yang dihormati, pendidik seharusnya memberi contoh yang baik terhadap muridnya, dari itu kami akan jatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan DANU SUBANG Usai Dapat 100 PERTANYAAN dalam Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x