VIRAL di Bandung, Guru Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan, Berapa Ancaman Hukuman Pelaku ? Ini Kata Jaksa

- 9 Desember 2021, 08:42 WIB
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Riyono menjelaskan kepada wartawan soal kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Riyono menjelaskan kepada wartawan soal kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan /yedi supriadi

DESKJABAR- Heboh dan viral kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan membuat geram para netizen, bahkan ada beberapa yang sebut hukum seumur hidup saja.

Beberapa netizen juga menyebut hukuman yang pantas, 'hampelas saja anu' nya, juga ada yang meminta potong aja anu nya, atau kebiri saja.

Kegeraman netizen tersebut karena memang tercatat ada 14 santri yang jadi korban dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan tersebut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saja sudah berpesan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya terhadap pelaku karena telah mencoreng nama pesantren dan perbuatannya tergolong biadab.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL, Jabar Salurkan Rp2 Miliar untuk Korban Bencana Letusan Gunung Semeru

Sebenarnya berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan, berikut keterangan plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono.

Pelaku adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada belasan santri hingga hamil dan melahirkan anak.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu 8 Desember 2021 malam.

Riyono mengatakan bahwa total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung itu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x