Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil, Biadab Dan Tak Bermoral, Guru Bejat Hamili Beberapa Santri

- 9 Desember 2021, 10:47 WIB
Ridwan Kamil meminta agar pelaku pencabulan terhadapan belasan santri dapat di hukum seberat-beratnya
Ridwan Kamil meminta agar pelaku pencabulan terhadapan belasan santri dapat di hukum seberat-beratnya /antara

DESKJABAR - Baru-baru ini Viral kasus guru bejat yang memperkosa belasan santri hingga melahirkan di Bandung.

Kasus guru perkosa belasan santri hingga melahirkan sangat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, karena semua santri yang menjadi korban dari kebejatan guru ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santri yang dipimpin oleh pelaku HW yang kini menjadi terdakwa.

Kasus guru bejat perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: BANDUNG, Guru yang Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan di Bandung Akhirnya MINTA MAAF dan MENYESAL

Baca Juga: VIRAL di Bandung, Guru Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan, Berapa Ancaman Hukuman Pelaku ? Ini Kata Jaksa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan tentang duduk permasalahan kasus guru perkosa belasan santri hingga melahirkan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan guru bejat yang diketahui bernama Heri Wirawan alias Heri sudah dilakukan sudah berjalan sekitar lima tahun dari tahun 2016 hingga 2021.

Kejati Jabar Dodi Gozali juga mengatakan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh Heri ini, dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Tidak hanya di Yayasan Komplek Sinergi, guru bejat ini juga perkosa santrinya di Yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Terdakwa pelaku yang perkosa santri tersebut bisa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x