DESKJABAR - Muhammad Ramdanu alias Danu kembali diperiksa dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Danu diperiksa di Polda Jabar selama 2 hari dalam kasus Subang, yaitu Senin hingga Selasa atau 6-7 Desember 2021
Saat ini, status Danu yang juga kerabat korban dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang masih sebagai saksi.
Baca Juga: Terbaru, BUKTI DARI KUASA HUKUM YOSEF, Kasus Pembunuhan Subang, Danu Sudah Bisa Menjadi TERSANGKA
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini
Diketahui selama diperiksa, Danu Subang harus menjalani sekitar kurang lebih 100 pertanyaan yang dilayangkan penyidik guna menggali keterangan dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
Seusai keluar dari Polda Jabar, Danu ditemani kuasa hukumnya Achmad Taufan Soedirjo dan ATS Law Firm menyampaikan apa saja yang didapatkan Danu selama pemeriksaan, termasuk harapan darinya untuk kasus ini.
“Danu berharap semoga kasus pembunuh ibu dan anak di Subang segera berakhir, agar mendiang korban tenang,” ujar Achmad Taufan Soedirjo.
Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya