DESKJABAR - MUI akhirnya buka suara tentang kasus pemerkosaan santriwati oleh oknum guru di salah satu pesantren Kota Bandung.
Kini, kasus pemerkosaan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di pesantren Bandung ini telah masuk ke persidangan dan oknum guru itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Guru pesantren itu ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.
Baca Juga: Gunung Semeru dan Ramalan Jayabaya Pulau Jawa akan TERBELAH Dua 'Lagi', Ini Kata Denny Darko
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini
Oleh sebab itu, MUI Mengutuk Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati tersebut.
Atas hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung menyatakan keprihatinannya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, dengan ini Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya