MUI Mengutuk Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh Oknum Guru di Pesantren Bandung

- 9 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung.
Ilustrasi kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung. /Unsplash/Luis Galves


DESKJABAR
-  MUI akhirnya buka suara tentang kasus pemerkosaan santriwati oleh oknum guru di salah satu pesantren Kota Bandung.

Kini, kasus pemerkosaan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di pesantren Bandung ini telah masuk ke persidangan dan oknum guru itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Guru pesantren itu ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Baca Juga: Gunung Semeru dan Ramalan Jayabaya Pulau Jawa akan TERBELAH Dua 'Lagi', Ini Kata Denny Darko

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Oleh sebab itu, MUI Mengutuk Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati tersebut.

Atas hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung menyatakan keprihatinannya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, dengan ini Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 9 Misteri di Gunung Semeru yang Belum Terpecahkan , Salah Satunya Ikan Mas Penjaga Danau Ranu Kumbolo

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x