Oknum Guru Perkosa 12 Santriwan adalah Kejahatan Biadab, Simak Langkah Kejati Jabar

- 9 Desember 2021, 14:18 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta media untuk ikut mengawal kasusnya sampai tuntas.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta media untuk ikut mengawal kasusnya sampai tuntas. /DeskJabar.com/Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Jabar menggelar konfrensi pers di Kantor Kejati, Bandung terkait kasus oknum guru memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung.

Menurut Kejati, Asep Mulyana, konferensi pers ini digelar untuk menyikapi gejolak yang terjadi terkait hal itu. "Dan ini sudah menjadi, bukan hanya berbicara nasional tapi internasional," katanya di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung kepada wartawan Kamis 9 Desember 2021 siang.

Dikatakan Kajati Jabar, oknum itu sudah mencoreng nama baik ustad, guru dan pondok pesantren. "Dan yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena memperkosa 12 santriwati hingga hamil serta melahirkan.

Baca Juga: Viral, Guru Pesantren Tega Berbuat Asusila Terhadap Belasan Santri, begini Pernyataan Dari Ridwan Kamil

Menyinggung tuntutan hukuman kebiri, Kajati Jabar menyatakan lihat saja nanti dari fakta persidangannya.

"Kemungkinan bisa saja nanti tapi kita lihat fakta persidangan, apakah dikenakan hukum kebiri atau tidak," kata Kajati Jabar Asep Mulyana.

Disebutkan, dari situlah pihaknya minta media massa untuk mengawal terus kasus ini hingga tuntas.

Ditegaskannya, pihak kejaksaan merespon cepat kasus guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kasusnya sudah disidangkan dan kejaksaan sangat konsen terhadap kasus ini karena masalah asusila yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x