Oknum Guru Perkosa 12 Santriwan adalah Kejahatan Biadab, Simak Langkah Kejati Jabar

- 9 Desember 2021, 14:18 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta media untuk ikut mengawal kasusnya sampai tuntas.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta media untuk ikut mengawal kasusnya sampai tuntas. /DeskJabar.com/Yedi Supriyadi/

Dijelaskan, terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai tenaga pengajar, yang merupakan profesi yang dihormati. "Disini pendidik seharusnya memberi contoh yang baik kepada muridnya," jelasnya lagi.

Baca Juga: MUI BANDUNG, Sesalkan dan Kutuk Keras Kasus Ustad, Guru Hamili Belasan Santriwati hingga Melahirkan

Ditandaskan, dari itu pihaknya akan jatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa atas perbuatannya.

Seperti diketahui, kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan membuat geram para netizen, bahkan ada beberapa yang sebut hukum seumur hidup atau kebiri.

Kegeraman netizen itu karena tercatat ada 14 santriwan yang jadi korban dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan.

Bahkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mewanti-wanti kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya kepada pelaku, karena telah mencoreng nama pesantren serta perbuatannya itu tergolong biadab.

plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) KejatiJabar, Riyono menuturkan, pelaku adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada belasan santri hingga hamil dan melahirkan anak.

Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun. "Tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," katanya di Banudng Rabu 8 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Trauma Healing 12 Santriwati Pesantren di Kota Bandung, 'Sekolahnya Ditutup'

Riyono menyoroti total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah