MUI BANDUNG, Sesalkan dan Kutuk Keras Kasus Ustad, Guru Hamili Belasan Santriwati hingga Melahirkan

- 9 Desember 2021, 13:32 WIB
Foto ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. KSPPA PSI meminta agar memberikan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku.
Foto ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. KSPPA PSI meminta agar memberikan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku. /Pixabay/Tumisu/

DESKJABAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengutuk keras tindakan Herry Wiryawan (HW) guru sekaligus pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bandung yang melakukan tindakan hamili belasan santriwati hingga melahirkan.

Asep Ahmad Fathurrohman, Sekretaris Umum MUI Kota Bandung mengatakan, MUI telah melakukan penelusuran berkaitan dengan isu pelecehan seksual di salah satu lembaga pendidikan keagamaan yakni kasus guru, ustad hamili belasan santriwati hingga melahirkan.

Dengan adanya peristiwa ini, MUI Kota Bandung menyatakan beberapa sikap atas kasus Ustad hamili belasan santriwati hingga melahirkan. Sebab, peristiwa ini bukan lagi mengenai persoalan yang kecil. Korban merupakan murid yang berada di pesantren terdakwa HW.

Baca Juga: Apa Hukuman Pantas Untuk Guru Hamili Belasan Santriwati Hingga Melahirkan? KSPPA PSI Minta Kebiri Kimia Pelaku

"Berdasarkan penelusuran itu, MUI Kota Bandung menyatakan bahwa kejadian pelecehan seksual pada salah satu lembaga pendidikan dengan memakan korban sebanyak 12 orang anak-anak santriwati benar adanya," ujar Asep, Kamis 9 Desember 2021.

MUI Bandung mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

Selain itu, Asep bilang, pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI. Ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu.

"Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x