UPDATE Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar : Ada Modus Operandi Kejahatan

- 9 Desember 2021, 14:39 WIB
 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana saat konferensi pers terkait kasus guru perkosa belasan santriwati di Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana saat konferensi pers terkait kasus guru perkosa belasan santriwati di Bandung. /DeskJabar.com/Yedi Supriyadi/





DESKJABAR - Kasus guru yang perkosa belasan santri di Bandung kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 
 
Perbuatan keji guru berinisial HW tersebut menurut kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, tidak hanya berhubungan dengan delik kasus susila. Namun juga termasuk kejahatan kemanusiaan. 
 
Menurut Asep Mulyana, HW juga menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru dan pendidik yang harusnya mengedepankan integritas dan moralitas. 
 
 
 
"Karena korbannya cukup banyak. Ada 13 orang. Nanti kita akan kaji lagi. Karena disamping yang bersangkutan ini menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatan," ujar kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, pada 9 Desember 2021.
 
Selain itu, Asep juga menyatakan bahwa ada dugaan bahwa guru yang perkosa belasan santriwati ini menyalahgunakan dana ataupun bantuan yayasan dari pemerintah. 
 
 
"Ada dugaan kemudian juga menyalahgunakan dana atau bantuan dana yang berasal dari pemerintah, untuk digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen, hotel dan sebagainya," kata Asep Mulyana. 
 
Sementara itu, untuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada guru berinisial HW tersebut masih butuh di kaji lebih dalam lagi menurut kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x