Sebelumnya, LPSK Jabar meminta Polda Jabar mengusut aliran dana dari terdakwa HW. Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua LPSK mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.
Dalam persidangan terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.
"Anak dilahirkan dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ujar Livia.***