TERBONGKAR, Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Terhadap Danu, Kasus Pembunuhan Subang, Dari Fakta Dan Analisa

- 10 Desember 2021, 05:30 WIB
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (Kiri) dan Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan)
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (Kiri) dan Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan) /

DESKJABAR - Keberadaan Yosef dalam kasus pembunuhan Subang, sempat menjadi sorotan dan dicurigai sebagai pelaku dari pembunuh ibu dan anak di Subang yang korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang merupakan istri dan anak dari Yosef.

Yosef pun paling sering dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pembunuhan Subang. Selain Yosef, Yoris dan Danu pun sering dipanggil oleh polisi.

Namun Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat menegaskan dirinya memiliki keyakinan jika Yosef sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Subang.

Baca Juga: TERKINI KASUS SUBANG, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat Menuduh Ada yang Disembunyikan DANU, Apakah Itu?

Baca Juga: UPDATE Kasus Subang ADA APA? DANU SUBANG Berkunjung ke Tempat Biasa Didatangi Tuti dan Amel

Belum lama ini ada beberapa Fakta yang diungkapkan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat yang bisa membuat Danu bisa langsung dipidanakan.

1. Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Beberapa waktu yang lalu masalah ini pernah dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Dalam keterangan menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah