DESKJABAR - Muhammad Ramdanu alias Danu Subang kembali diperiksa intensif dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Lebih lanjut, Danu yang berusia 21 tahun itu diperiksa selama dua hari dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Danu Subang diperiksa di Polda Jabar terhitung tanggal 6 hingga tanggal 7 Desember 2021 ditemani dengan kuasa hukumnya, Achmad Taufan Soedirjo dan ATS Law Firm dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Danu melalui kuasa hukumnya Achmad Taufan menyampaikan hasil terkait pemeriksaan kliennya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Diketahui Danu yang juga keraban korban mendapatkan kurang lebih 100 pertanyaan terkait kasus Subang tersebut.