Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan tidak diungkapnya ke publik pada saat penanganan di kepolisian dengan berbagai banyak pertimbangan.
"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar, kepada wartawan.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jabar sejak mendapat laporan pada bulan Mei 2021. Erdi bilang, Setelah itu berkas dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar.
"Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Erdi.
Selain itu, Erdi bilang, Polda Jabar fokus dalam kasus rudapaksa oleh HW. Adapun mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia yang menyatakan bahwa HW melakukan eksploitasi anak korban. Erdi mengatakan bahwa polisi menunggu laporan.
Padahal, LPSK menyatakan soal eksploitasi anak ini sudah berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan di PN Bandung sebanyak tujuh kali sidang.
"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar.
Meski tidak mengungkap ke publik, Erdi mengatakan bahwa semuanya dilakukan dengan sesuai prosedur. Saat ini kasus sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," katanya.