Inilah Profil Dan Biodata Dari Herry Wirawan, Guru Pesantren Di Bandung Yang Perkosa 12 Santri.

- 9 Desember 2021, 19:32 WIB
Sosok Herry Wirawan pemerkosa 14 santriwati hingga hamil dan melahirkan
Sosok Herry Wirawan pemerkosa 14 santriwati hingga hamil dan melahirkan /pedomantanggerang.com/

Baru-baru ini lagi Viral kasus guru pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santri hingga melahirkan di Bandung.

Kasus guru pesantren di Bandung yang perkosa santri hingga melahirkan sangat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, karena semua santri yang menjadi korban dari kebejatan guru ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santri yang dipimpin oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan yang kini menjadi sudah menjadi terdakwa.

Kasus guru pesantren yang perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Prihatin Kekerasan Seksual Dilakukan Oknum Guru Pesantren di Bandung, Wagub Jabar: Jangan Sama Ratakan

Baca Juga: Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung Herry Wirawan, Dibidik Jaksa Dengan Kasus Penyelewengan Dana Bantuan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan tentang duduk permasalahan kasus guru perkosa belasan santri hingga melahirkan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan guru bejat yang diketahui bernama Herry Wirawan alias Herry sudah dilakukan sudah berjalan sekitar lima tahun dari tahun 2016 hingga 2021.

Kejati Jabar Dodi Gozali juga mengatakan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini, dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Tidak hanya di Yayasan Komplek Sinergi, guru bejat ini juga perkosa santrinya di Yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Terdakwa pelaku yang perkosa santri tersebut bisa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x