MIRIS, Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santri Gunakan Dana Bantuan Pemerintah

- 10 Desember 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati
Ilustrasi KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati /Unsplash/Luis Galves

Mengenai seberapa berat hukuman yang akan diberikan untuk guru pesantren Herry Wirawan, Asep Mulyana belum bisa memberikan gambarannya.

Baca Juga: Miris! Oknum Guru Agama SD di Cilacap Cabuli Belasan Siswinya, Alasan Tersangka Bikin Shok

"Akan kita kaji lebih lanjut. Karena korbannya cukup banyak," dan meminta awak media agar terus memantau kasus ini, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana

Pertimbangkan dampak sosial

Baru-baru ini Kabid Humas Polda Jabar Erdi Chaniago mengungkap alasan mengapa aksi bejat guru pesantren yang dilakukan Herry Wirawan baru terungkap sekarang.

Herry Wirawan merupakan pengajar yang telah memerkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya. Delapan orang diantaranya telah melahirkan anak, dua orang tengah mengandung.

Aksi itu dilakukan guru pesantren Herry Wirawan sejak tahun 2016, namun baru terungkap pada tahun 2021.

Baca Juga: TERBONGKAR, Inilah Beberapa Alasan Rohman Hidayat Begitu Yakin Yosef Bukan Pelaku Pembunuhan Subang

Kabid Humas Polda Jabar Erdi Chaniago mengatakan, laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan diterima Polda Jabar pada bulan Mei 2021.

"Mengapa kita tidak langsung merilis? Karena ini menyangkut dampak sosial dan dampak psikologis dari anak yang mengalami pelecehan seksual tersebut," ungkap Erdi kepada wartawan di Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah